ByteDance Kalah Sidang Banding, TikTok Segera di Banned di AS
Selasa, 07 Januari 2025 -
Merahputih.com - Wacana pelarangan akses atau banned Tiktok makin nyata di Amerikas Serikat (AS) per Januari 2025. Hal tersebut lantaran ajuan banding induk perusahaan Tiktok, ByteDance, kalah di pengadilan AS.
Sebelumnya, Pemerintahan AS di masa kepemimpinan Joe Biden melalui Mahkamah Agung negara tersebut setuju untuk berlakukan undang-undang bipartisan, memaksa ByteDance untuk menjual platform tersebut ke perusahaan AS paling lambat tanggal 10 Januari atau melarangnya sepenuhnya.
Upaya Bytedance menolak wacana itu dilakukan. Mereka mengajukan banding. Namun hasilnya kalah dalam pengadilan banding di AS.
Baca juga:
Masa Depan TikTok di Ujung Tanduk, Bakal Diblokir Amerika Serikat?
Adapun latar belakang pelarangan operasi Tiktok di AS terjadi ketika mereka menuduh China melakukan pencurian data TikTok. Tudingan negatif mereka semakin diperkuat dengan klaim tim penelitiyang menemukan source code aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Baca juga:
Sementara, Presiden terpilih Donald Trump menggulir wacana untuk menghentikan sementara undang-undang pelarangan TikTok, sampai pemerintahannya yang baru dapat mengejar catatan negosiasi.
"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun terkait substansi sengketa ini. Sebaliknya, ia mendesak Pengadilan untuk menunda tanggal berlakunya undang-undang tersebut agar Pemerintahan yang baru dapat mengupayakan resolusi yang dinegosiasikan yang dapat mencegah penutupan TikTok secara nasional, sehingga hak Amandemen Pertama bagi puluhan juta warga Amerika tetap terjaga, sekaligus mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah," tulis pengacara Trump dalam sebuah pernyataan singkat kepada pengadilan tinggi dikutip dari Deadline, Sabtu (28/12) (Tka)