ByteDance Kalah Sidang Banding, TikTok Segera di Banned di AS

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Januari 2025
ByteDance Kalah Sidang Banding, TikTok Segera di Banned di AS

TikTok berpotensi diblokir Amerika Serikat. (Foto: Unsplash/Alexander Shatov)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wacana pelarangan akses atau banned Tiktok makin nyata di Amerikas Serikat (AS) per Januari 2025. Hal tersebut lantaran ajuan banding induk perusahaan Tiktok, ByteDance, kalah di pengadilan AS.

Sebelumnya, Pemerintahan AS di masa kepemimpinan Joe Biden melalui Mahkamah Agung negara tersebut setuju untuk berlakukan undang-undang bipartisan, memaksa ByteDance untuk menjual platform tersebut ke perusahaan AS paling lambat tanggal 10 Januari atau melarangnya sepenuhnya.

Upaya Bytedance menolak wacana itu dilakukan. Mereka mengajukan banding. Namun hasilnya kalah dalam pengadilan banding di AS.

Baca juga:

Masa Depan TikTok di Ujung Tanduk, Bakal Diblokir Amerika Serikat?

Adapun latar belakang pelarangan operasi Tiktok di AS terjadi ketika mereka menuduh China melakukan pencurian data TikTok. Tudingan negatif mereka semakin diperkuat dengan klaim tim penelitiyang menemukan source code aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.

Baca juga:

TikTok Makin Dekat Dilarang di AS

Sementara, Presiden terpilih Donald Trump menggulir wacana untuk menghentikan sementara undang-undang pelarangan TikTok, sampai pemerintahannya yang baru dapat mengejar catatan negosiasi.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun terkait substansi sengketa ini. Sebaliknya, ia mendesak Pengadilan untuk menunda tanggal berlakunya undang-undang tersebut agar Pemerintahan yang baru dapat mengupayakan resolusi yang dinegosiasikan yang dapat mencegah penutupan TikTok secara nasional, sehingga hak Amandemen Pertama bagi puluhan juta warga Amerika tetap terjaga, sekaligus mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah," tulis pengacara Trump dalam sebuah pernyataan singkat kepada pengadilan tinggi dikutip dari Deadline, Sabtu (28/12) (Tka)

#Amerika Serikat #TikTok #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Araghchi juga mengungkapkan ketidakpercayaan Iran terhadap proses negosiasi dengan pemerintahan Trump.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Dunia
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Senat AS menolak resolusi DPR yang memerintahkan Presiden Donald Trump mengakhiri konflik dengan Iran. Ketegangan militer di Selat Hormuz berlanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Qatar, Syekh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, menyerukan dibentuknya kerangka kerja keamanan regional yang menyatukan negara-negara Teluk dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Dunia
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Bagikan