Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buzzer Hoaks Server KPU Menangkan 01 Dicokok, Akunnya Terkoneksi ke Babe

Wisnu Cipto - Senin, 08 April 2019

MerahPutih.com - Dua orang diciduk buntut laporan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal berita bohong atau hoaks server yang telah disetting untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (8/4).

Dedi Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: PMJNews

Kedua tersangka diciduk di lokasi berbeda. EW ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 6 April 2019 dan RD di wilayah Lampung.

Tersangka EW berperan menyebarkan berita hoaks dengan akun twitternya. Pada akun twitter EW diketahui tersambung dengan aplikasi media berita (Babe) dan juga memiliki cukup banyak pengikut (Follower). Sedang RD, berperan menyer hoax menggunakan akun media sosial Facebook.

BACA JUGA:

Terdakwa Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Ceroboh

Mafindo Bongkar Akun-Akun yang Sebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan Jokowi'

"Tersangka atas nama EW, dia memiliki akun twitternya, dan ngelink juga di salah satu media berita, yang tersebut memiliki follower cukup banyak. Satu lagi berinisial RD. Untuk RD, dia juga menggunakannya akun Facebook. Sama juga sebagai buzzer," katanya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki hubungan antara kedua pelaku, sebab dari keterangan sementara pelaku mengaku dapat hoaks dari media sosial lainnya.

"Korelasinya masih diselidiki. Salah satu mendapat berita dari IG (instagram), dan langsung suspend. Ketika menyebar langsung menghilang IG-nya. Dan mereka ini tidak ada hubungannya," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum
Logo KPU (Foto: kpu.go.id)

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menambahkan, polisi masih memburu satu akun lagi. Kedua pelaku dikenakan Pasal penyebaran berita bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Ada satu akun lagi yang masih buron," kata Dani. (Knu)

Baca Artikel Asli