Buzzer Hoaks Server KPU Menangkan 01 Dicokok, Akunnya Terkoneksi ke Babe

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 April 2019
Buzzer Hoaks Server KPU Menangkan 01 Dicokok, Akunnya Terkoneksi ke Babe

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua orang diciduk buntut laporan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal berita bohong atau hoaks server yang telah disetting untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (8/4).

Dedi Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: PMJNews

Kedua tersangka diciduk di lokasi berbeda. EW ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 6 April 2019 dan RD di wilayah Lampung.

Tersangka EW berperan menyebarkan berita hoaks dengan akun twitternya. Pada akun twitter EW diketahui tersambung dengan aplikasi media berita (Babe) dan juga memiliki cukup banyak pengikut (Follower). Sedang RD, berperan menyer hoax menggunakan akun media sosial Facebook.

BACA JUGA:

Terdakwa Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Ceroboh

Mafindo Bongkar Akun-Akun yang Sebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan Jokowi'

"Tersangka atas nama EW, dia memiliki akun twitternya, dan ngelink juga di salah satu media berita, yang tersebut memiliki follower cukup banyak. Satu lagi berinisial RD. Untuk RD, dia juga menggunakannya akun Facebook. Sama juga sebagai buzzer," katanya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki hubungan antara kedua pelaku, sebab dari keterangan sementara pelaku mengaku dapat hoaks dari media sosial lainnya.

"Korelasinya masih diselidiki. Salah satu mendapat berita dari IG (instagram), dan langsung suspend. Ketika menyebar langsung menghilang IG-nya. Dan mereka ini tidak ada hubungannya," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum
Logo KPU (Foto: kpu.go.id)

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menambahkan, polisi masih memburu satu akun lagi. Kedua pelaku dikenakan Pasal penyebaran berita bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Ada satu akun lagi yang masih buron," kata Dani. (Knu)

#Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan