Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026

MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat buruh guna dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

UU yang disusun adalah UU Ketenagakerjaan baru setelah MK memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK pun memberi tenggat waktu agar UU baru selesai sebelum 31 Oktober 2026.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan didesak agar tidak seperti saat pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja beberapa tahun lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang juga mengatur urusan ketenagakerjaan saat itu dibahas tengah malam dan lokasinya dari hotel ke hotel. Di sisi lain, dia menilai UU itu memiliki partisipasi publik yang lemah karena buruh tidak dilibatkan.

Baca juga:

Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

"Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Iqbal saat rapat dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Meski kini juga ada tenggat waktu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dua pun mengharapkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan benar-benar mendengarkan aspirasi dari buruh dan menghasilkan UU yang komprehensif.

Terlebih lagi, partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen.

Lingkup pengaturan dari RUU Ketenagakerjaan itu akan semakin meluas karena banyaknya jenis pekerjaan baru. Untuk itu, dia meminta agar RUU itu dibahas dengan tidak tergesa-gesa agar nantinya tidak lagi digugat di Mahkamah Konstitusi.

Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan, ya setidaknya perbedaan pendapat,

kata Iqbal.

Baca Artikel Asli