Buruh Ngotot Bertemu Pj Teguh, Minta Kenaikan UMP 2025

Rabu, 30 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10).

Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen. Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Dalam pertemuan itu, ia meminta pada Pj Teguh untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menaikan UMP Jakarta 2025.

Baca juga:

Kawasan Balai Kota Jakarta Macet Imbas Demo UMP Buruh

"Berencana ketemu Pj Gubernur berbicara terkait kenaikan upah, tentang bagaimana UMP tidak mengunakan PP 51. Kalau pakai pp 51 kenaikan hanya Rp 116.000," ucapnya.

Ditegaskan dia, buruh menginginkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.400.000 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. "Rata hidup layak di angka 5 juta 400 ribu kenaikan upah kita kalau pakai pp 51 naik 5 juta 200," terangnya.

Ketua Perda KSPI OKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara Tuntut Prabowo Singkirkan Menterinya

Selanjutnya, bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi," tambah Winarso.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan