Buruh Jateng Akan 'Kepung' Pabrik Sritex, Tuntut Pesangon, THR, dan Kejelasan Status Kerja

Senin, 10 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa selama lima hari ke depan di pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah. Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menuntut pemenuhan hak bagi pekerja Sritex.

Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, aksi akan dimulai dari 10 Maret hari ini sampai dengan 15 Maret 2025.

“Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau illegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker) dan bentuk aksi lainnya,” kata Aulia dalam keterangan resminya, Senin (10/5).

Baca juga:

Marak Kasus PHK, Pemkot Solo Resmikan Rumah Konsultasi di Disnaker

Dalam aksi nanti, ada sejumlah tuntutan uang akan disuarakan. Pertama, menuntut kejelasan kejelasan nilai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap. Kedua, PHK buruh Sritex tidak sah atau illegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,” kata dia.

Untuk tuntutan ketiga, mengenai kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru. Tuntutan ke empat, soal dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan

“Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,” kata Aulia.

Baca juga:

Daftar 61 Pabrik Tekstil Tutup, PHK, dan Rumahkan Karyawan, Bukan Hanya Sritex

Temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah soal pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

“Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo Jawa Tengah dipimpinan oleh Koordinotor Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya,” pungkasnya.

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker mulai dari PHK tidak sah dan ilegal hingga mendesak dicabutnya Permendag Nomor 8 tahun 2023. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan