Bupati Sleman Akui Kecolongan dengan Penggerebekan Pabrik Obat Terlarang

Kamis, 30 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik obat terlarang di Kabupaten Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku kecolongan dengan kejadian tersebut.

Usai kejadian tersebut, Kustini mengimbau para pemerintah desa dari level RT hingga padukuhan meningkatkan pengawasan pada warganya.

"Kejadian ini bisa dikatakan 'kecolongan'. Kita harus lebih kompak lagi dalam mengawasi lingkungan sekitar kita," kata Kustini Sri Purnomo, melalui keterangan pers di Sleman, Rabu (30/09).

Baca Juga:

Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Berdasarkan informasi yang ia terima, pabrik obat terlarang di Jalan Siliwangi, Pelem Gurih, Gamping, berproduksi pada malam hari. Para pekerja juga bukan dari warga setempat. Selain itu, para pekerja tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.

Lantaran hal tersebut, warga di sekitar lokasi tak banyak mengetahui aktivitas di dalam.

"Saya sudah cross check, memang warga tidak ada yang tahu untuk apa, yang mereka tahu hanya ada kendaraan keluar masuk saat malam hari. Jadi tidak banyak warga yang tahu," katanya.

Kejadian ini benar-benar mencoreng nama baik lokasi setempat dan merugikan masyarakat.

Usai kejadian tersebut, Kustini meminta agar pihak RT dan RW mengaktifkan kembali ronda malam serta jaga warga untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan.

"Saya minta RT dan RW agar lebih jeli, baik itu yang mau izin sewa, kontrak dan lain sebagainya. Harus benar-benar diawasi. Dan kegiatan ronda malam bisa lebih dimaksimalkan," katanya lagi.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)

Senada, Kapolres Bantul DIY AKBP Ihsan juga mengakui jajarannya kecolongan mengawasi wilayahnya.

Guna mengantisipasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya, pihaknya bersama pemda akan melaksanakan pendataan gudang. Selain itu, Polres Bantul akan meningkatkan patroli bersama aparat satpol PP.

"Tentu kami bersama Pak Kepala Satpol PP terus menggencarkan patroli, dengan demikian kejahatan semakin menurun setiap tahunnya, dan tentu juga berkat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing," katanya.

Baca Juga:

Selama Pandemi, BPOM Temukan Ribuan Obat-Kosmetik Ilegal Dijual Online

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat - DKI Jakarta - DIY - Jawa Timur - Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, dan wilayah Kecamatan Gamping, Sleman.

Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur." (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

Penjual Obat Ilegal Diringkus Bareskrim Polri, Untung Rp 531 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan