Penjual Obat Ilegal Diringkus Bareskrim Polri, Untung Rp 531 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 September 2021
Penjual Obat Ilegal Diringkus Bareskrim Polri, Untung Rp 531 Miliar

Ilustrasi obat. Foto: Arek Socha/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal dengan tersangka berinisial DP. Pelaku meraup untung Rp 531 miliar.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, sebagian jumlah uang yang disita berdasar hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank.

Baca Juga

Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan

Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.

"Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM," ujar Agus.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penanganan peredaran obat ilegal yang dilaksanakan Polres Mojokerto. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.

Tersangka DP ini memesan barang dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy.

Selanjutnya tersangka DP alias Awi memerintahkan sopir atau kurirnya untuk mengambil obat-obatan dan suplemen ilegal itu di gudang yang telah ditentukan ekspedisi.

Ekspose pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua PPATK Dian Ediana Rea, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Ekspose pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua PPATK Dian Ediana Rea, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kurir itu kemudian mendistribusikannya ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati.

DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.

Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada Bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

Obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat.

" Oleh karena itu kita sangat memberikan memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dan kita bisa menemukan," kata Dian.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)

Baca Juga

Tren Obati Jerawat dengan Air Garam Laut, Begini Tanggapan Dermatologi

#Bareskrim #Kabareskrim Polri #Obat Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan