Selama Pandemi, BPOM Temukan Ribuan Obat-Kosmetik Ilegal Dijual Online
Inspektur Utama Badan POM RI Mayagustina Andarini (kiri) bersama Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati. (Foto: MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Selama pandemi, ternyata peredaran produk dan obat ilegal terus meningkat.
Bahkan, kata Inspektur Utama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Mayagustina Andarini, peningkatan itu juga kerap ditemukan melalui penjualan online.
"Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya, karena harus lihat data lebih dulu. Yang jelas, selama pandemi kita sudah men-takedown ribuan penjualan obat ilegal yang dijual secara online," ujar Mayagustina di sela-sela acara pencanangan WBBM Balai Besar POM di Surabaya, Jum'at (24/9).
Baca Juga:
BPOM Telah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat 2 Vaksin COVID-19 Sekali Suntik
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir penjualan obat bebas, pihaknya bekerja sama dengan aplikasi platform jual beli online seperti Bukalapak, Tokopedia dan sebagainya.
Peningkatan ini, masih kata Mayagustina, diketahui dari hasil operasi dan analisis intelejen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita punya direktorat siber ya. Itu tugasnya mengawasi prodak-prodak yang dijual melalui online. Kita terus mengikuti trennya. Sekarang tidak di warung-warung atau di mal, tapi online. Makanya kita juga ada MoU dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA)," sambungnya.
Mayagustina menyebut ribuan produk yang telah di-tackdwon tersebut, sebagian besar adalah produk kosmetik, herbal dan obat-obatan.
Maraknya produk-produk dijual bebas tanpa diimbangi izin edar di market place, karena tidak lepas dari kesadaran masyarakat sendiri. Sehingga, memunculkan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan, dengan mengedarkan obat dan makanan ilegal tanpa memenuhi persyaratan demi mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Dukung Kemandirian Vaksin, DPR Minta BPOM Kawal Vaksin Merah Putih
"Kalau saya lihat, masyarakat kurang ada awareness untuk menjual obat ilegal. Sementara sebagai konsumen, banyak masyarakat membeli obat tanpa izin edar karena mungkin tergiur harga murah," tutupnya. (Budi Lentera/Jawa Timur)
Baca Juga:
Selidiki Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Tunggu Hasil Labfor
Bagikan
Berita Terkait
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun