Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 04 April 2019 -
MerahPutih.Com - Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap Rp42,28 miliar dan 218.000 SGD untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Labuhan Batu.
Putusan vonis terhadap Pangonal Harahap dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Erwan Effendi.
Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan mengembalikan uang negara sebesar jumlah suap yang diterimanya yakni Rp42,28 miliar serta 218.000 SGD. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukum kurungan badan selama satu tahun.

Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal Harahap untuk dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dalam hal yang meringan terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan serta belum pernah dihukum sedangkan yang memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara menerima suap dalam pengerjaan proyek yang seharus tidak dilakukannya.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa menerima fee baik bentuk rupiah maupun dollar singapura oleh pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
BACA JUGA: KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik
Sandi Bantah Bagi-Bagi Jatah Kursi Menteri Jika Terpilih
Masih Diperdebatkan, DPRD DKI Ngotot Tarif MRT Jakarta Gratis
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim Pangonal Harahap menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan menuntut pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 subsidair . satu tahun kurungan. Penuntut umum KPK juga merekomendasikan pencabutan hak pilihnya selama 3,5 tahun setelah menjalani hukuman pokok perkara.(dnalams)
Dalam kasus ini, Pangonal dijerat pasal Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.