Kasus Korupsi

Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 April 2019
 Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap Rp42,28 miliar dan 218.000 SGD untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Labuhan Batu.

Putusan vonis terhadap Pangonal Harahap dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Erwan Effendi.

Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan mengembalikan uang negara sebesar jumlah suap yang diterimanya yakni Rp42,28 miliar serta 218.000 SGD. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukum kurungan badan selama satu tahun.

Pangonal Harahap di Ruang Sidang Tipikor Medan
Bupati Labuhan Ratu nonaktif Pangonal Harahap di ruang sidang tipikor PN Medan (Foto: Amsal Chaniago)

Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal Harahap untuk dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Dalam hal yang meringan terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan serta belum pernah dihukum sedangkan yang memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara menerima suap dalam pengerjaan proyek yang seharus tidak dilakukannya.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa menerima fee baik bentuk rupiah maupun dollar singapura oleh pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

BACA JUGA: KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik

Sandi Bantah Bagi-Bagi Jatah Kursi Menteri Jika Terpilih

Masih Diperdebatkan, DPRD DKI Ngotot Tarif MRT Jakarta Gratis

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim Pangonal Harahap menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan menuntut pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 subsidair . satu tahun kurungan. Penuntut umum KPK juga merekomendasikan pencabutan hak pilihnya selama 3,5 tahun setelah menjalani hukuman pokok perkara.(dnalams)

Dalam kasus ini, Pangonal dijerat pasal Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

#Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Bupati Labuhanbatu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan