Kasus Korupsi

Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 April 2019
 Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap Rp42,28 miliar dan 218.000 SGD untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Labuhan Batu.

Putusan vonis terhadap Pangonal Harahap dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Erwan Effendi.

Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan mengembalikan uang negara sebesar jumlah suap yang diterimanya yakni Rp42,28 miliar serta 218.000 SGD. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukum kurungan badan selama satu tahun.

Pangonal Harahap di Ruang Sidang Tipikor Medan
Bupati Labuhan Ratu nonaktif Pangonal Harahap di ruang sidang tipikor PN Medan (Foto: Amsal Chaniago)

Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal Harahap untuk dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Dalam hal yang meringan terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan serta belum pernah dihukum sedangkan yang memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara menerima suap dalam pengerjaan proyek yang seharus tidak dilakukannya.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa menerima fee baik bentuk rupiah maupun dollar singapura oleh pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

BACA JUGA: KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik

Sandi Bantah Bagi-Bagi Jatah Kursi Menteri Jika Terpilih

Masih Diperdebatkan, DPRD DKI Ngotot Tarif MRT Jakarta Gratis

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim Pangonal Harahap menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan menuntut pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 subsidair . satu tahun kurungan. Penuntut umum KPK juga merekomendasikan pencabutan hak pilihnya selama 3,5 tahun setelah menjalani hukuman pokok perkara.(dnalams)

Dalam kasus ini, Pangonal dijerat pasal Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

#Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Bupati Labuhanbatu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan