Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 April 2019
 Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Labuhan Batu Nonaktif Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap Rp42,28 miliar dan 218.000 SGD untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Labuhan Batu.

Putusan vonis terhadap Pangonal Harahap dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Erwan Effendi.

Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan mengembalikan uang negara sebesar jumlah suap yang diterimanya yakni Rp42,28 miliar serta 218.000 SGD. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukum kurungan badan selama satu tahun.

Pangonal Harahap di Ruang Sidang Tipikor Medan
Bupati Labuhan Ratu nonaktif Pangonal Harahap di ruang sidang tipikor PN Medan (Foto: Amsal Chaniago)

Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal Harahap untuk dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Dalam hal yang meringan terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan serta belum pernah dihukum sedangkan yang memberatkan terdakwa sebagai pejabat negara menerima suap dalam pengerjaan proyek yang seharus tidak dilakukannya.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa menerima fee baik bentuk rupiah maupun dollar singapura oleh pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

BACA JUGA: KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik

Sandi Bantah Bagi-Bagi Jatah Kursi Menteri Jika Terpilih

Masih Diperdebatkan, DPRD DKI Ngotot Tarif MRT Jakarta Gratis

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim Pangonal Harahap menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan menuntut pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 subsidair . satu tahun kurungan. Penuntut umum KPK juga merekomendasikan pencabutan hak pilihnya selama 3,5 tahun setelah menjalani hukuman pokok perkara.(dnalams)

Dalam kasus ini, Pangonal dijerat pasal Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

#Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #Bupati Labuhanbatu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 33 menit lalu
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan