Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono melarang organisasi masyarakat (ormas) di kabupaten ini melakukan sweeping atau razia tidak resmi selama bulan Ramadan 1438 Hijriyah.
"Janganlah itu, 'kan sudah ada aturan, tidak bisa ormas berjalan sendiri," kata Suharsono usai mengunjungi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta di Pundong, Bantul, Selasa (23/5).
Pernyataan bupati itu menanggapi pertanyaan mengenai sweeping yang mungkin dilakukan ormas-ormas di Bantul terhadap kegiatan yang mengarah pada penyakit masyarakat (Pekat) atau negatif selama bulan Ramadan 1438 Hijriyah.
Menurut dia, ada aturan yang tidak memperbolehkan ormas melakukan sweeping sehingga jika ada perilaku Pekat di masyarakat, maka diharapkan melaporkan ke aparat pemerintah seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan polisi.
"Semuanya harus sesuai prosedur, kalau ada yang mengetahui, ormas lapor ke Polres dan Satpol PP. Kalau ada yang melakukan tindakan sendiri, itu saya tentang," katanya.
Bupati mengatakan, siap menindak apabila ada ormas yang tetap nekat melakukan sweeping di Kabupaten Bantul saat Ramadan nanti, terlebih jika nantinya itu juga melanggar aturan yang berlaku.
"Saya tindak, sesuai aturan perundang-undangan, kalau sudah ada izin sama Polres dan Satpol PP silahkan, tapi ini 'kan tugas dan tanggung jawab kita. Ormas yang melakukan tindakan hukum sendiri, saya langsung tindak," katanya.
Sumber: ANTARA