Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan

Kamis, 10 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung melakukan pembenahan.

Kemenkes meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4).

Baca juga:

Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas

Ia menyebutkan, bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.

“Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.

"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muharmawan.

Baca juga:

Komisi IX DPR Kecam Tindak Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung, Minta Unpad dan RSHS Perkuat Sistem Pengawasan

Demi mencegah terjadinya insiden serupa, RSHS dan FK Unpad diminta untuk bekerja sama dalam melakukan berbagai upaya perbaikan.

Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala terhadap peserta PPDS di seluruh angkatan.

Tes tersebut akan dilakukan guna menghindari manipulasi tes kejiwaan, serta mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta PPDS.

Baca juga:

Polisi Yakin Ada Banyak Korban Perkosaan oleh Dokter di RSHS Bandung, Minta Segera Lapor

Selain sanksi hukum yang kini tengah bergulir, Kemenkes juga telah memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Langkah ini secara otomatis juga membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Diketahui, saat ini pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di RSHS telah diberhentikan oleh Unpad dari program pendidikannya. Selain itu, penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP juga telah dilakukan Polda Jawa Barat secara menyeluruh. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan