Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara
Jumat, 30 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Pada audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Baca juga:
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB.
Sekadar informasi, Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Baca juga:
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Lalu, Hogi mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan keduanya.
Pada kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (knu)