Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026

Merahputih.com - Kasus Dugaamn pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kini kembali menjadi sorotan tajam setelah serangkaian dugaan kekerasan mencuat di berbagai perguruan tinggi.

Fenomena kekerasan seksual sistemik ini menuntut langkah nyata dari pemerintah dan instansi terkait guna menjamin ruang aman bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca juga:

DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku

Urgensi Evaluasi Tradisi dan Lingkungan Pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai maraknya kasus ini sebagai sinyal kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pola interaksi, tradisi, dan kegiatan di dalam lingkungan pendidikan seringkali justru menjadi ruang normalisasi tindakan yang tidak terpuji.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

Politisi yang akrab disapa Abduh ini menegaskan bahwa institusi pendidikan wajib menjamin keamanan peserta didik, terutama perempuan. Ia menolak keras praktik menyalahkan korban (victim blaming) yang seringkali memperparah trauma.

Menurutnya, keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM sangat krusial untuk menjaga objektivitas investigasi setiap kasus yang muncul.

Penguatan UU TPKS dan Kurikulum Pencegahan

Rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai batasan kekerasan seksual, baik secara verbal maupun digital, menjadi faktor pemicu utama berulangnya insiden.

Abdullah mendorong penguatan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar masyarakat kampus memahami konsekuensi hukum secara mendalam.

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS

Legislator dari Fraksi PKB ini mengusulkan agar sistem pendidikan mengintegrasikan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent (persetujuan). Langkah ini bertujuan membangun budaya saling menghormati yang kokoh sejak dini.

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Baca Artikel Asli