Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi untuk PIP yang sejak 2017 sampai Juni 2026 pemerintah telah menyalurkan pembiayaan bagu pelaku usaha yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.

Akses permodalan kepada pelaku usaha sangat penting untuk semakin menumbuhkan dan menguatkan ekonomi masyarakat, mengingat Indonesia memiliki sekitar 66,5 juta pelaku UMKM.

Lebih dari 67 persen UMKM di antaranya merupakan usaha mikro, mereka menyumbang lebih dari 60 persen PDB (produk domestik bruto) dan menyerap hampir 117 juta tenaga kerja,

katanya.

Baca juga:

Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya

Purbaya mengatakan, sektor UMKM memang berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun dia harus jujur, usaha mikro dan ultra mikro adalah kelompok yang paling cepat terdampak.

Ketika harga bahan baku naik, permintaan turun distribusi terganggu atau ada kebutuhan mendadak mereka tidak punya bantalan yang tebal,

katanya.

Selain itu, akses ke permodalan juga susah makanya sekarang ini pemerintah melalui PIP telah menurunkan bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro dari sebelumnya 22,5 persen menjadi delapan persen.

Purbaya menyebut, ekonomi Indonesia itu tangguh, pada triwulan pertama 2026 ekonomi nasional tumbuh 5,61 persen tertinggi sejak tahun 2014, namun di periode yang sama ekonomi Yogyakarta tumbuh 5,8 persen.

"Angka-angka itu penting, tetapi masyarakat tidak memikirkan statistik ekonomi, mereka tanyanya warung ramai nggak, hasil tani ada pasarnya nggak, penghasilan cukup atau nggak," ungkapnya.

APBN 2026, tegas ia, diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.

Baca Artikel Asli