Bulog dan Bapanas Bakal Dileburkan
Kamis, 22 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom sudah diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.
Dengan transformasi tersebut, arah lanjutannya adalah rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan meleburkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai pembahasan terbaru di tingkat legislatif.
"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Rizal menjelaskan nantinya terdapat dua deputi yang akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan bergeser kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai pembagian tugas dan fungsi kebijakan pangan.
"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," ujar Rizal.
Rizal menegaskan peleburan Bapanas dan penggabungan fungsi kelembagaan dalam struktur baru Bulog ke depan setelah menjadi lembaga sui generis yang diharapkan memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu.
"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujarnya.
Proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.
Bulog juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.
"Setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu," katanya.
"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal.