Bulog dan Bapanas Bakal Dileburkan
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (tengah) memimpin Rapat Kerja Nasional bersama seluruh jajaran bertajuk Evaluasi Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANT
MerahPutih.com - Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom sudah diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.
Dengan transformasi tersebut, arah lanjutannya adalah rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan meleburkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai pembahasan terbaru di tingkat legislatif.
"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Rizal menjelaskan nantinya terdapat dua deputi yang akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan bergeser kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai pembagian tugas dan fungsi kebijakan pangan.
"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," ujar Rizal.
Rizal menegaskan peleburan Bapanas dan penggabungan fungsi kelembagaan dalam struktur baru Bulog ke depan setelah menjadi lembaga sui generis yang diharapkan memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu.
"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujarnya.
Proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.
Bulog juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.
"Setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu," katanya.
"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bulog dan Bapanas Bakal Dileburkan
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
14 Ribu Ton Beras Sudah Meluncur ke Sumatera, Bulog Bocorkan Stok Cadangan Pangan Nasional Siaga Hadapi Bencana 2026
Update Harga Pangan Nasional 2 Januari: Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Telur Ayam Ras Ikut Naik
Update Harga Komoditas Pangan Jumat (26/12): Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas' di Kantong!
Wagub Rano Karno Jamin Ketersediaan Pangan Jakarta Aman, Subsidi Ayam Segera Meluncur
Harga Pangan 12 Desember: Cabai Rawit Tembus Rp 80 Ribu Per Kg, Telur dan Bawang Ikut Meroket
Harga Pangan Strategis Terbaru 11 Desember: Cabai Rawit, Bawang Merah Hingga Beras Meroket