Bukan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Akui Terima Instruksi dan Uang Suap dari Saeful Bahri

Kamis, 24 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menegaskan, bahwa dirinya menerima instruksi dan uang suap yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sepenuhnya dari Saeful Bahri. Uang itu bukan berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pengakuan ini disampaikan Tio saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Diketahui, Tio merupakan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Ia telah divonis empat tahun penjara dan kini telah bebas murni.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menggali keterangan Tio terkait sumber dana dan instruksi dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga:

Hasto Disebut Upayakan Harun Masiku Lolos DPR Pakai Skema PAW ala Maria Lestari

Melalui keterangannya, Tio membenarkan bahwa Wahyu Setiawan adalah pihak yang menerima suap dalam kasus tersebut. Ia juga mengakui perannya sebagai pihak yang turut serta memberikan suap dan telah dihukum atas perbuatannya.

"Yang dinyatakan sebagai pemberi suap itu siapa?" tanya Patra.

"Saiful dan Harun Masiku," jawab Tio.

Lebih lanjut, Patra menanyakan apakah Tio pernah bersepakat atau berkomunikasi dengan Saeful terkait penerbitan dana operasional kepada Wahyu. Tio menjelaskan, bahwa hal tersebut lebih berupa instruksi dari Saeful kepadanya untuk memberikan uang kepada Wahyu.

"Semua percakapan terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan itu sumbernya yang saksi pernah alami itu hanya dari Saeful Bahri ya?" cecar Patra.

Baca juga:

Donny Tri Sebut Sumber Uang Rp 400 Juta dari Hasto Cuma Asumsi Pribadi

"Betul," jawab Tio.

Tio juga menjelaskan mengenai uang Rp 400 juta yang sempat berada di brankasnya. Ia mengaku, bahwa uang tersebut rencananya akan dikembalikan atas permintaan Saeful karena tidak jadi digunakan.

"Karena uangnya itu diserahkan oleh Saeful, enggak dipakai, makanya uangnya itu diminta lagi oleh Saeful. Begitu," kata Tio membenarkan pernyataan Patra.

Pada kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, yang memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga:

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam HP milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya HP milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan HP tersebut sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan