MerahPutih.com - Menciptakan ekosistem investasi yang baik, kemudahan perizinan menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Kota Bandung. Hal ini diyakini memperlancar warga yang ingin buka usaha.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan telah berubah dari yang semula berbasis izin menjadi berbasis risiko. Pada perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikiasikan menjadi tiga jenis. Pertama kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Baca Juga:
Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021
"Perubahan ini memberikan tantangan yang sangat besar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung," ujar Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, Kamis (20/5).
Ia menegaskan, untuk usaha dengan tingkat risiko ini maka untuk perizinan cukup hanya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga berlaku sebagai sni dan sertifikat halal.
Selanjutnya kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko ini maka perizinan cukup hanya dengan NIB dan sertifikat standar.
"Terakhir adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Pada kegiatan usaha dengan risiko ini maka perizinan yang diperlukan adalah NIUB dan izin," tuturnya.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberi arahan kepada para pegawai di lingkup DPMPTSP Kota Bandung menyampaikan, jika ada masalah segera menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
"Cara berpikir kita harus sama. Kalau sudah sama maka ketika menjalankan pekerjaan tidak ada yang ke kanan dan ke kiri tapi akan satu tujuan," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
>
Baca Juga:
Kemenkeu Segera Rampungkan Semua Aturan Turunan UU Cipta Kerja