Kemenkeu Segera Rampungkan Semua Aturan Turunan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari pelaksanaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, telah menerbitkan dua PP dan satu PMK terkait UU Cipta Kerja klaster pajak.
Baca Juga:
Ini 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Yang Disahkan Jokowi
Dua PP yang sudah diterbitkan yakni, pemberlakuan perpajakan untuk mendorong kemudahan berusaha yakni PP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada PP terkait pemberlakuan perpajakan transaksi LPI, PP Nomor 49 tahun 2021.
Sedangkan PMK yang telah diterbitkan, adalah PMK Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.
“PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker. Banyak yang dilakukan di sana banyak yang diatur di sana dan semuanya ada di satu PMK,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan, terdapat lima PP yang telah diselesaikan. Yakni, PP mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PP kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, UMKM, PP perdagangan tentang ketentuan pelarangan pembatasan, serta PP terkait perindustrian.
Kemudian, dari lima PP tersebut akan disiapkan dua rancangan PMK yakni PMK terkait kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
“Intinya mengenai prosedur pemasukan dan pengeluaran ketentuan mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan lartas dan pemungutan cukai,” katanya.
Sedangkan PMK kedua adalah KEK mengenai simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal termasuk penggunaan IT dan pengawasan dan pelayanan dari DJBC, serta removement dari pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.
“Ini mungkin dua PMK yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat untuk bisa mengimplementasikan turunan dari UU Cipta Kerja,” katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
IPB Catat 12 Dampak Dari Implementasi UU Cipta Kerja
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas