BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
Kamis, 10 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab (MRS) kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol COVID-19 saat melangsungkan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November lalu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga:
Jika Rizieq Minta Maaf, Polisi Tetap Teruskan Kasus 'Kerumunan Petamburan'
Menurut Yusri, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa (8/12) lalu. Total ada 6 tersangka dalam kasus ini termasuk pentolan FPI itu.
Rizieq dan lima tersangka lain dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, serta pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. "6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tegas Yusri.

Lima tersangka selain Rizieq adalah Ketua Panitia penyelenggara berinisial HU, Sekretaris Panitia Acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala Seksi acara.
Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)
Baca Juga