Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BPS Luruskan Salah Kaprah Publik, Desil Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga

Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026

MerahPutih.com – Polemik mengenai desil kembali mencuat setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan penyaluran bantuan sosial.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan banyak masyarakat masih salah kaprah mengira desil adalah ukuran mutlak kondisi ekonomi keluarga. Padahal, desil hanyalah posisi relatif kesejahteraan dibandingkan keluarga lain.

Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti

Baca juga:

Menkeu Tegaskan Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite Pasti Berlaku, Cuma Belum Sekarang

Desil: Posisi Relatif, Bukan Absolut

Desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok, dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).

Namun, keluarga dalam desil yang sama tidak otomatis memiliki pendapatan atau kekayaan setara. Penentuan desil mempertimbangkan banyak faktor.

DTSEN menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) yang mempertimbangkan banyak indikator:

Artinya, satu indikator saja (misalnya kepemilikan kendaraan) tidak otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.

Baca juga:

Cara Mudah Banding Ubah Desil, Bisa Online Pakai HP!

Pemutakhiran DTSEN dan Desil Masih Terus Berjalan

Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencatat 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat.

Data itu terus diperbarui melalui sensus, survei, administrasi, dan laporan masyarakat. Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan lewat aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, atau kanal Cek DTSEN.

Namun, pengajuan tidak otomatis mengubah desil. Data tetap diverifikasi agar akurat dan sesuai kondisi faktual.

"Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," tandas Kepala BPS. (Asp)

Baca Artikel Asli