BPRD DKI Tak Tahu Mobil Sri Mulyani Telat Bayar Pajak
Rabu, 08 Agustus 2018 -
Merahputih.com - Mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani RI 26 jadi cibiran netizen. Netizen menilai masa berlaku pajak milik Sri Mulyani telah habis Juli 2018.
Atas polemik itu, Wakil Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengaku belum mengetahui soal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang sudah kadaluarsa.
"Saya belum dapat infonya (Pajak Mobil Dinas Menkeu kadaluarsa)," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (7/8).
Dengan begitu, Faisal mengaku, dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta.
"Nanti saya tanya informasi di Samsat dulu ya. Saya belum dapat infonya," jelasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengakui bahwa masa berlaku mobil dinas yang digunakan Sri Mulyani sudah habis. "Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf, Senin (7/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani itu pun sepertinya tak menyadari bahwa pajak mobil dinas yang dikendarainya telah mati atau kadaluarsa. Yusuf menilai tak ada masalah apabila Menteri Sri telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah sedang genjar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
"Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat enggak ada masalah juga toh," tuturnya. (Asp)