BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan

Rabu, 15 Juni 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Maskapai BUMN Garuda Indonesia, telah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Pada bulan ini, akan diputuskan bagaimana negosiasi yang dilakukan oleh Garuda, terutama yang paling besar dengan perusahaan leasing atau lessor pesawat.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkapkan, pihaknya diminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengawasi program restrukturisasi utang yang saat ini berlangsung.

Saat ini, Garuda memiliki utang kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, seperti dengan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, termasuk pada beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Cukup besarnya utang Garuda kepada berbagai BUMN menjadi kekhawatiran apakah program restrukturisasi dalam mengubah utang ke bentuk yang lain seperti obligasi dan lainnya sesuai atau tidak dengan Governance, Risk and Compliance (GRC). Ini terus kami kawal," kata Sally dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (15/6).

Dirinya membeberkan, pengawalan BPKP antara lain dilakukan ketika terdapat kemungkinan penghapusan utang yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara atau tidak.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) bersama-sama melakukan pengawalan.

Selain itu, BPKP turut melakukan kajian ulang terkait mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pertamina atau BUMN lainnya sebagai pemberi utang kepada Garuda.

"Memang proses PKPU ini bisa berjalan dengan baik, kalau tidak tentunya akan dipailitkan," jelasnya dikutip dari Antara. (*)

Baca Juga:

Garuda Indonesia Butuh Investor Strategis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan