BPKN Siap Pidanakan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Kasus Ginjal Akut
Kamis, 10 November 2022 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyebut kasus gangguan ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum. Anak yang menjadi korban perlu dilindungi dan BPKN akan mendampingi keluarga korban.
"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," ungkap Rizal E Halim dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (10/11).
Baca Juga
Tugas Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut yang Dibentuk BPKN
Menurut Rizal, pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rizal menegaskan, berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga
Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
BPKN memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian ini. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.
Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.
Ketiga BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.
Rekomendasi ke empat, BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Polri Periksa 175 Sampel Urine dan Darah Pasien Kasus Ginjal Akut