BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Kamis, 13 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, menyusul pemberitaan terkait penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai layanan pendukung haji.

Dalam keterangan resminya, BPKH menegaskan bahwa langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

“BPKH bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (13/11).

Baca juga:

Tepis Isu Dana Haji Ludes, BPKH Klaim Kelola Deposito di Bank Rp 42 Triliun

Fadlul menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada otoritas berwenang.

Ia memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.

“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul.

Baca juga:

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

Menanggapi isu terkait layanan kargo haji 1446 H, BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak terlibat dalam penerimaan atau pengiriman barang milik jemaah.

“BPKH Limited hanya berperan sebagai local partner yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha pengiriman barang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” jelas Fadlul.

Ia menambahkan, berdasarkan kontrak, tanggung jawab BPKH Limited bersifat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya.

Baca juga:

DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah

BPKH juga menjelaskan bahwa pendirian BPKH Limited merupakan langkah strategis untuk mendukung investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

Seluruh keuntungan dari kegiatan bisnis BPKH Limited akan disetorkan kembali ke BPKH dalam bentuk dividen, yang kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat tata kelola dan transparansi publik dengan meningkatkan sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan.

“BPKH akan tetap fokus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas,” pungkas Fadlul. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan