Merahputih.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir dan pekerja transportasi informal lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 lalu.
Diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bisa sebab akibat kecelakaan kerja ataupun sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. (Foto: MP/Didik Setiawan).