MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengevaluasi proses pengajuan klaim pasien terkait COVID-19. Hal ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar ke depan proses pengajuan klaim menjadi lebih baik.
"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (8/5).
Baca Juga:
Dirut BPJS Lempar Bola Panas Belum Bisa Gratiskan Pasien Corona ke Jokowi
Budi menjelaskan, pemerintah telah menugaskan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit terkait dengan COVID-19. Meskipun COVID-19 bukan termasuk kategori di dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Namun pemerintah telah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk turut serta menjadi bagian, berkontribusi dalam penanganan klaim COVID-19," ujar dia.
Menurut Budi, kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan COVID-19 ini adalah seluruh penduduk Indonesia. Tidak memandang apakah yang bersangkutan peserta JKN, peserta BPJS ataupun bukan.
"Bahkan warga negara asing pun, mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat COVID-19 itu pun akan dijamin oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Virus Corona
Dalam proses ini, kata Budi, BPJS Kesehatan selaku verifikator, akan berupaya menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Meskipun dalam masa darurat COVID, namun semua berharap proses dijalankan dapat terlaksana dengan baik, dengan menetapkan prinsip-prinsip good governance.
"Sehingga satu ketika apabila ternyata Mmasa pandemi COVID-19 ini telah berakhir, kita semua akan bisa memberikan pertanggungjawaban yang baik," kata Budi.
Oleh karena itu, Budi mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim, untuk tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang kantor terdekat BPJS kesehatan.
"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada Rumah Sakit agar supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
Revisi Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Mei, Lebih Bayar Jadi Deposit