BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG

Jumat, 03 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan biaya pengobatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut pihaknya menyiapkan dua skema pendanaan.

Dadan menjelaskan, bagi daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), biaya penanganan korban dapat diklaim pemerintah daerah melalui BPJS Kesehatan.

“Ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya ke asuransi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).

Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan akan ditanggung langsung oleh BGN.

“Jika Pemda menetapkan KLB, maka BPJS yang menanggung. Jika tidak, BGN yang menyelesaikan,” tambah Dadan.

Baca juga:

Nekat Jalankan Program MBG meski Keracunan Marak, Kepala BGN Ngaku Diperintah Prabowo Jalan Terus

BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG, Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Meski kasus keracunan meningkat, Dadan menegaskan program MBG tetap dilanjutkan. Menurutnya, banyak anak-anak menantikan program ini, sehingga BGN terus didorong mempercepat pelaksanaannya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” kata Dadan.

Program MBG kini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah kasus keracunan massal. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, sedikitnya 8 ribu pelajar mengalami keracunan. Kasus terbaru sekaligus terbesar terjadi di Kabupaten Bandung Barat, dengan 1.309 korban. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan