Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bongkar Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Staff Keuangan Waskita Karya

Andika Pratama - Rabu, 23 Oktober 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, dan tiga karyawan Waskita Karya, Setijanto Noegroadi, Fatkhur Rozak dan Mintadi.

Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Keempat pegawai perusahaan plat merah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga

Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Baca Juga

KPK Periksa Kacab Waskita Karya Riau Terkait Kasus Korupsi Waterfront City

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Baca Juga

Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Direktur Keuangan Waskita Karya

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli