'Bobo Siang' Adian Napitupulu, Dewan Pers Nilai Koran Tempo Langgar KEJ

Kamis, 18 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik- Perselisihan antara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu dengan Koran Tempo akhirnya diselesaikan Dewan Pers. Koran Tempo bersedia melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan Adian Napitupulu tertidur saat sedang menghadiri sidang di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Hadir dalam klarifikasi tersebut dari pihak Koran Tempo, Gendur Sudarsono, Pemimpin Redaksi Koran Tempo, dari pelapor Adian Napitupulu SH dan Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Nezar Patria.

Dalam pemeriksaan terungkap pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik sementara dalam data cctv yang dimiliki kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik. Menurut Dewan Pers judul berita Foto "Bobo Siang" terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek.

Atas kesepakatan tersebut Adian menyatakan bahwa yang menjadi alasan utama pihaknya melaporkan ke Dewan Pers adalah karena pemberitaan itu sangat tendensius dan merupakan karakter asasination karena tidak akurat dan tidak memiliki bukti pendukung lainnya.

"Kebebasan pers harusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta," kata Adian dalam keterangan persnya kepada redaksi, Jakarta, Kamis (18/12).

Adian berharap agar hal seperti itu tidak terulang dikemudian hari terhadap siapapun oleh media apapun. Bagaimanapun Adian tetap meyakini bahwa media massa, termasuk Tempo adalah kawan seperjuangan untuk menegakan Demokrasi, Kebenaran dan Keadilan.

Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul 'Bobo Siang' yang dimuat pada edisi 5 November 2014. Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

(BHD)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan