BNPT Ikut Profiling TWK Pegawai KPK

Jumat, 28 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengakaui diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu dalam "profiling" tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Peran BNPT dalam TWK yang dilakukan BKN, kami diminta untuk membantu untuk 'profiling' dalam tes CPNS," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/5).

Baca Juga:

Dalih Pimpinan KPK Tak Bisa Selamatkan Pegawai Tak Lolos TWK

Menurut dia, BNPT telah menugaskan salah satu unit kerja di institusi tersebut untuk membantu "profiling" seperti yang diminta BKN.

Boy menjelaskan karena peserta TWK tersebut lebih dari 1.000 orang maka setelah dilakukan diskusi, bukan hanya BNPT yang ikut membantu proses "profiling" tersebut.

"Kami menugaskan petugas setingkat Eselon 3 untuk bersama-sama dengan Tim BKN untuk melakukan 'profiling'. Personel kami yang bergabung di bawah koordinasi BKN sebagai assesor," ujarnya.

Boy menegaskan, siapa yang lulus dan tidak lulus TWK, itu merupakan mekanisme yang telah ditetapkan BKN sebagai penyelenggara tes tersebut.

Pernyataan Boy ini merupakan jawaban atas anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta klarifikasi BNPT terkait kabar yang beredar bahwa lembaga tersebut disebut sebagai pihak yang dilibatkan dalam TWK pegawai KPK.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Foto: Antara)
Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Foto: Antara)

KPK Selasa (25/2) rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan. 51 orang ini dinilai merah oleh pimpinan KPK. (*)

Baca Juga:

Buntut TWK, Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan