BNP2TKI Kawal Kasus Hukum Penyiksaan TKI Hongkong
Jumat, 02 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji akan mengawal proses hukum TKI Tri Wahyuni yang disiksa majikannya di Hongkong.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hongkong untuk memastikan keadilan bagi TKI asal Blitar tersebut.
"Untuk mengawal kasus itu BNP2TKI akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong. Kami akan memastikan penanganan hukum dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Tri Wahyuni," kata Nusron kepada awak media, Jumat (2/3).
Diketahui, Tse Wai Keung (54), majikan Tri Wahyuni telah diperiksa Kepolisian Hongkong, hanya saja dia tidak ditahan, akan tetapi menyerahkan uang sebagai jaminan.
"Informasi dari KJRI Hong Kong majikannya telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan," kata Nusron.
Sebelumnya, penyiksaan TKI di Hongkong viral melalui video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh TKI Tri Wahyuni.
Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI sambil terus merekam live Facebook.
"Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok," ucap TKI tersebut. Sementara itu, majikannya terus berteriak-teriak sambil terus menampar Tri Wahyuni.
Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. (Fdi)