Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang

Senin, 04 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).

Menurutnya, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 03.

“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi, karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” kata Bivitri saat berbicara dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam podcast (siniar) Speak Up yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3).

Baca juga:

Pengamat Nilai Pengusung Paslon 01 dan 03 Punya Cita-Cita Muluskan Hak Angket

Bivitri menjelaskan, hasil hak angket kemungkinan ada dua. Pertama, DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM). Kedua, pemakzulan presiden.

Namun, kata dia, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), kemudian dibawa ke MK.

Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang. Namun untuk memberhentikan presiden harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.

Narasumber film dokumenter Dirty Vote ini mendorong parpol agar menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara. (pon)

Baca juga:

Demo di Kantor Gibran, Massa Berteriak 'Makzulkan Jokowi' dan 'Dukung Hak Angket'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan