Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bisnis Narkoba, Napi Seumur Hidup Kembali Dihukum 6 Tahun Penjara

Noer Ardiansjah - Selasa, 04 Juli 2017

Hendy seorang narapidana seumur hidup kembali menerima hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sebanyak 5,12 gram sabu-sabu dan sejumlah pil ekstasi dan timbangan elektrik yang ditemukan di Blok Sel G-4 Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu. Hendy menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya Hendy bersama istrinya Mirawaty alias Achin (33), dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengedarkan 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi.

Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Togiman alias Toge, terpidana mati dalam kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) itu. "

Mereka (Hendy dan Acin) perkaranya masih di tingkat kasasi. Di Pengadilan Tinggi, putusannya tetap seumur hidup. Kalau Toge putusannya diubah menjadi hukuman mati," tandas Ricky.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: BNN Sultra Latih Keterampilan Mantan Napi Narkoba

Baca Artikel Asli