BIN Sebut KKB di Papua Layak Disebut Teroris
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sangat meresahkan.
Deputi-VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejajar dengan organisasi terorisme.
"KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/3).
Baca Juga:
Cium Bendera Merah Putih, Mantan Komandan KKB Kembali ke Pangkuan NKRI
Dia menuturkan, pengkategorian KKB sebagai organisasi teroris tak lepas dari berbagai tindakan yang selama ini dilakukan.
Menurut dia, KKB acap kali melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan serta masyarakat dengan menggunakan senjata api. Berakibat jatuhnya korban jiwa maupun kerugian harta benda.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat.
"Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya," tuturnya.
Wawan menjelaskan, terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Aksi itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Untuk itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror.

Wawan mengacu pada aturan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dalam aturan tersebut dijelaskan terorisme merupakan perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror. Atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Definisi itu, menurut Wawan, sesuai dengan tindak tanduk KKB Papua selama ini.
Sehingga menurutnya tak salah jika pemerintah atau petugas bertindak tegas akan segala tindak kekerasan yang kerap ditimbulkan kelompok tersebut di bumi Papua.
Baca Juga:
Pemasok Makanan untuk KKB Kali Kopi Pimpinan Joni Botak Diringkus
Kepala BNPT Boy Rafly Amar menyebut, lembaganya tengah mengkaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris.
Menurutnya, kajian tersebut tengah dilakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," ujar Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).
Dalam pernyataannya, Boy bahkan menyamakan tindakan yang dilakukan KKB dengan tindakan teroris.
Kejahatan yang dilakukan KKB ini adalah sebenarnya layak telah dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata api, menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.
"Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy. (Knu)
Baca Juga: