Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Senin, 20 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan berpoligami.
Menanggapi polemik pergub tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah norma yang baru.
"Nggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima Arya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Bima Arya tegaskan, bahwa dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk memperketat aturan berpoligami.
"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tuturnya.
Politikus PAN ini menuturkan, pergub ini dikeluarka untuk melindungi keluarga ASN, di antaranya mantan istri dan anak mereka.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," imbuhnya.
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Sementara itu, Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi agar semuanya satu visi terkait Pergub ini.
"Ya, kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," tutupnya. (Asp)