Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bikin Konten Tiktok 'Polisi Dajal Tangkap Rizieq' Emak-Emak ini Diciduk

Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Desember 2020

Merahputih.com - Sebuah video viral di aplikasi Tiktok yang memperlihatkan seorang emak-emak melakukan penghinaan terhadap polisi karena telah menangkap pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Dalam video di akun Tiktok @yudinratu itu, emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini menghina polisi dengan sebutan 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'.

"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," begitu sebut emak-emak di video tersebut.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Guru Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega'

Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan langsung menangkap emak-emak tersebut. Emak-emak itu diketahui berinisial RW (53).

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Yusri menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12) lalu. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," terangnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Baca Juga:

Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah saat Pemakaman Laskar FPI, Ustaz Kondang Ini Dipolisika

Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong. (Knu)

Baca Artikel Asli