Bikin Konten Tiktok 'Polisi Dajal Tangkap Rizieq' Emak-Emak ini Diciduk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Desember 2020
Bikin Konten Tiktok 'Polisi Dajal Tangkap Rizieq' Emak-Emak ini Diciduk

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sebuah video viral di aplikasi Tiktok yang memperlihatkan seorang emak-emak melakukan penghinaan terhadap polisi karena telah menangkap pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Dalam video di akun Tiktok @yudinratu itu, emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini menghina polisi dengan sebutan 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'.

"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," begitu sebut emak-emak di video tersebut.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Guru Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega'

Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan langsung menangkap emak-emak tersebut. Emak-emak itu diketahui berinisial RW (53).

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Yusri menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12) lalu. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," terangnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Baca Juga:

Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah saat Pemakaman Laskar FPI, Ustaz Kondang Ini Dipolisika

Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong. (Knu)

#Media Siber #Rizieq Shihab #TikTok #Aplikasi TikTok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lirik Lengkap dari Sound “jen ajen ajen” Yang Lagi Viral di TikTok
Lagu lawas ini kembali mencuri perhatian berkat kemunculannya dalam sejumlah versi remix yang mengusung irama lebih modern.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Lirik Lengkap dari Sound “jen ajen ajen” Yang Lagi Viral di TikTok
ShowBiz
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
TikTok Awards 2026 resmi diumumkan. Simak cara voting kreator favorit, batas waktu 26 Oktober, dan jadwal TikTok Awards Southeast Asia di Bali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
ShowBiz
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
TikTok Awards Indonesia 2026 mengumumkan nominasi dalam berbagai kategori kreator. Simak daftar lengkap nominasi dan tema “The Ones Who Spark It”.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
ShowBiz
Viral di TikTok, Lagu 'Stop The Wedding!' dari Ashe Punya Pesan Kuat untuk Perempuan
Lirik lagu Stop the Wedding! dari Ashe kini viral di TikTok. Ada makna khusus di balik liriknya soal perempuan.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Viral di TikTok, Lagu 'Stop The Wedding!' dari Ashe Punya Pesan Kuat untuk Perempuan
ShowBiz
Purbaya Yudhi Sadewa Unggah Foto di TikTok, Pakai Lagu 'Wasap Mamen' DJiamputh & Andi Mbendol
Purbaya Yudhi Sadewa kembali menarik perhatian lewat unggahan TikTok. Ia membagikan foto dengan lagu 'Wasap Mamen' dengan caption “Udah siap belum?”
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Unggah Foto di TikTok, Pakai Lagu 'Wasap Mamen' DJiamputh & Andi Mbendol
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Fun
TikTok Tambah Fitur Baru di Kolom Komentar, Hadirkan Survei Interaktif
TikTok kembali berinovasi dengan menghadirkan sederet fitur baru di kolom komentar. Mulai dari Voice Comments, Polling, hingga Photo Carousel Comments dan Live Photo Comments.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
TikTok Tambah Fitur Baru di Kolom Komentar, Hadirkan Survei Interaktif
Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Tekno
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda hampir 30 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar kepada TikTok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Bagikan