Biaya Karantina di Hotel Bagi WNI Dari Luar Negeri Dibebankan Pada Pemerintah
Rabu, 30 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Warga yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia diharuskan menjalani karantina setibanya di tanah air. Selain berlaku bagi WNA, kebijakan ini juga ditetapkan bagi WNI.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan restu kepada pihak hotel yang ditunjuk untuk melayani karantina. Hotel masih bisa melayani pengunjung umum jika hanya diisi penumpang dari luar negeri yang datang pada 30-31 Desember 2020.
"Hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni dalam keterangan persnya, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Buat Peraturan Teknis Dukung Kebijakan Tutup Pintu WNA
Aturan ini tertuang dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan, sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru yang diduga berasal dari Inggris.
Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga. Hotel tersebut harus mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.

Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang dan untuk WNI dibebankan pada pemerintah,
Jenderal TNI menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
"Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas mantan Pangdam Siliwangi dan Patimura ini.
Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta. Meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Baca Juga:
Menkes Budi Keluarkan Rencana Tahapan Vaksinasi COVID-19