Biar Tak Berpotensi 'Tabrak' Ajaran Agama, Pemerintah Diminta Konsultasi Sebelum Bikin Kebijakan

Selasa, 02 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah disarankan membuka ruang publik sebelum membuat kebijakan yang berpotensi menabrak ajaran agama.

"Ke depan PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani dikutip Antara, Selasa (2/3).

Baca Juga:

Suharso Bakal Bertarung Jadi Ketum PPP di Muktamar IX

Hal itu dikatakannya terkait polemik Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Dia menilai pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan, terutama kalau berpotensi menabrak ajaran agama.

Kantor DPP PPP
Kantor DPP PPP. (Foto: PPP).

PPP juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021. Presiden dinilai mendengarkan suara yang disampaikan para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI.

PPP sebagai partai koalisi pemerintahan juga telah menyampaikan kepada presiden tentang penolakan Lampiran III Perpres 10/2021 dari kalangan kiai dan tokoh Islam di berbagai daerah.

"Ttanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras tersebut," katanya.

Baca Juga:

Suharso Bakal Bertarung Jadi Ketum PPP di Muktamar IX

Sebelumnya, Presiden mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan