BI Longarkan Uang Muka KPR, Bank Diminta Ikutin Aturan BI

Sabtu, 20 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Perbankan diminta mencari jalan tengah untuk mendukung relaksasi uang muka (DP/down payment) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diluncurkan Bank Indonesia dan mulai berlaku pada 1 Maret-31 Desember 2021.

"Jangan juga, pemerintah sudah memberikan regulasi yang bagus tapi bank tetap melihat risiko yang akhirnya tidak terealisasi dalam KPR," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani dikutip Antara di Jakarta, Jumat (29/2).

Baca Juga:

Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP

KPR menjadi salah satu indikator dalam kredit konsumsi yang diharapkan menyumbang pertumbuhan kredit karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga potensinya masih besar.

Bank Indonesia menggelontorkan stimulus tersebut untuk mendorong geliat industri KPR, yang sudah mulai menggeliat dari sisi penjualan properti pada triwulan III-2020.

"Suku bunga (acuan) sudah mulai turun dan uang muka sampai akhir tahun diberikan keleluasaan sampai nol persen, tapi ini tergantung bank," katanya.

Selain perbankan, pertumbuhan KPR, perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pengembang agar realisasinya kepada pertumbuhan ekonomi bisa terlihat pada triwulan pertama tahun ini.

Pemerintah, mengharapkan pada triwulan pertama 2021, realisasi pertumbuhan ekonomi RI berada pada teritori positif setelah mengalami pertumbuhan negatif selama tiga kuartal pada 2020.

"Bank diharapkan bagaimana melihat profil risiko supaya juga ada relaksasi sehingga mereka bisa mendapatkan KPR dalam waktu lebih cepat,” katanya.

Direktur Grup Kebijakan dan Koordinasi Makroprudensial BI Yanti Setiawan menambahkan, geliat KPR terlihat pada triwulan III-2020 tercermin dari pertumbuhan penjualan rumah tapak terutama pada rumah tipe menengah mencapai 16,44 persen.

Pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah. (Foto: Antara)

Adapun kisaran harga yang diminati berdasarkan survei Rumah.com pada 2020, berada pada rentang Rp300-750 juta.

Sebelumnya, BI meluncurkan relaksasi berupa pelonggaran uang muka KPR paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen. Dan BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.

Baca Juga:

BTN Optimis Kredit Rumah Tetap Melonjak Disaat Pandemi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan