MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menghadirkan kejutan manis bagi pelaku usaha dan konsumen.
Mulai 1 Oktober 2026, biaya transaksi QRIS alias Merchant Discount Rate (MDR) resmi gratis 0 persen untuk nominal hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant.
Kebijakan ini bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI, sekaligus memperluas skema MDR gratis yang sebelumnya hanya berlaku terbatas.
Baca juga:
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Stimulus Dorong Konsumsi, Ringankan UMKM
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memperluas manfaat ekonomi digital.
Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,
Plt Gubernur BI Destry Damayanti
Dengan kebijakan ini, konsumen bisa bertransaksi lebih efisien tanpa beban biaya tambahan, sementara UMKM mendapat ruang lebih besar untuk tumbuh.
Blueprint BSPI 2030 dan Visi Ekonomi Digital
Destry menekankan langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah. Tujuannya untuk menjadikan sistem pembayaran sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pembebasan MDR ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan terjangkau,” tandas calon tunggal Gubernur BI itu.
Baca juga:
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Rincian Kebijakan
Sementara itu dilansir dari Antara, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, kebijakan ini tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran.
Dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri,
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy,
Kebijakan baru BI ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya hanya berlaku untuk:
-
Usaha Mikro (UMi)
-
Merchant pemerintah
-
BLU (Badan Layanan Umum)
-
PSO (Public Service Obligation)
-
Donasi nasional