Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bharada E Persiapkan Mental Jelang Diserahkan ke Jaksa

Zulfikar Sy - Selasa, 04 Oktober 2022

MerahPutih.com - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs makin dekat.

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, saat ini kondisi kesehatan dan mental salah satu tersangka itu siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan.

"Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/10).

Baca Juga:

Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J

Bahkan, Bharada E siap jika dipertemukan langsung dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy sendiri mantan atasan Bharada E semasa masih aktif di kepolisian.

"Kalaupun nanti dipertemukan dengan Saudara FS (Ferdy Sambo) siap," ucap Ronny.

Bharada E dan tim saat ini tengah mempersiapkan strategi bahkan mereka memiliki kejutan untuk di pengadilan nanti.

"Kita sedang mempersiapkan, kan ada beberapa strategi. Cuma saat ini belum kami sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ucapnya.

Baca Juga:

Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Bharada E dan Kuat Ma'ruf

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung, Rabu (5/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan.

Sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022.

Ketut menuturkan, penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.

Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Lalu tujuh tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)

Baca Juga:

Di Hadapan LPSK, Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Baca Artikel Asli