Besok Polisi Akan Garap Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Rabu, 28 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya, kembali mengagendakan pemanggilan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik yang ditujukan pada Wakil DPR, Fahri Hamzah, pada Kamis (29/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, bahwa presiden PKS tersebut akan diminta untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. "Iya agendanya besok ya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3).

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan secara merinci pada pukul berapa Sohibul akan memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah meyakini dirinya bahwa tindakan yang dilakukan Sohibul Iman merupakan sebuah tindakan pidana.

Keyakinan Fahri tersebut dibuktikan dengan adanya penjelasan secara detail saat menjawab 12 pertanyaan penyidik kepadanya. Menurutnya, dua alat bukti yang dimiliki saat ini dapat menguatkan dirinya dalam membuat laporan pada pihak penegak hukum.
Seperti diketahui, Sohibul dailaporkan atas kasus dugaan UU ITE. Laporan tersebut teregister dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (*)
Berita ini adalah hasil laporan dari kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita terkait di: Ini Alasan Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS