Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan penetapan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).

Baca juga:

Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier

Proses Administrasi Sudah Beres

Prasetyo menegaskan seluruh perhitungan besaran gaji sudah selesai dan proses administrasi telah difinalisasi. Menurutnya, peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc sudah rampung dibahas dan tinggal menunggu pengesahan Presiden.

Bahkan, Mensesneg menambahkan pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan kebijakan kenaikan gaji siap diberlakukan. "Nggak ada satu hal yang dilewatkan, dilanggar, apalagi dibelok-belokkan,” imbuhnya, dikutip Antara.

Namun, Prasetyo belum bisa memastikan tanggal penerbitan perpres tersebut. "Perpres akan ditandatangani dalam waktu dekat, meskipun belum dapat dipastikan tanggalnya,” tandas Mensesneg.

Baca juga:

Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat

1 Dekade Tidak Naik Gaji

Kebijakan pemerintah menaikkan gaji ini sekaligus merespons keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan yang tidak pernah diperbarui sejak Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

Hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade belum mengalami kenaikan gaji, sehingga pemerintah menyiapkan peraturan presiden baru untuk memperbaiki kesejahteraan mereka. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan