Berubah Lagi! Trump Dikabarkan Bakal Pangkas Tarif Impor Kendaraan
Selasa, 29 April 2025 -
MerahPutih.com - Pada 2 April lalu, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik atas impor dari berbagai negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan kepada 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara tersebut.
Trump juga menandatangani perintah eksekutif lainnya yang memberlakukan tarif 25 persen atas mobil, truk ringan, dan suku cadang buatan luar negeri untuk melindungi keamanan nasional.
Kemudian pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah mengajukan permintaan negosiasi dengan pengecualian China.
Kini, Trump dikabarkan kemungkinan akan melonggarkan dampak kebijakan tarif impornya terhadap para produsen mobil.
Baca juga:
Pertumbuhan Ekonomi Dunia Turun Akibat Perang Dagang, Bagaimana Dengan Indonesia?
Langkah itu disebutkan akan membebaskan produsen mobil yang saat ini sudah dikenai tarif atas kendaraan dari beban tarif tambahan lainnya, khususnya atas baja dan aluminium.
The Wall Street Journal, mengutip sumber, melaporkan bahwa produsen mobil bisa mendapatkan pengembalian atas tarif yang telah mereka bayarkan.
Pada saat yang sama, tarif atas suku cadang luar negeri yang digunakan untuk merakit mobil di Amerika Serikat yang awalnya diperkirakan mencapai 25 persen juga kemungkinan akan dikurangi.
Financial Times melaporkan bahwa Trump berencana mengecualikan suku cadang otomotif dari tarif yang dikenakan atas impor dari China.
Trump dikabarkan akan mengumumkan langkah itu menjelang kunjungannya ke negara bagian Michigan. Kebijakan ini semakin menguatkan jika kebijakan Trump ini menbuat ekonomi negara tersebut tertekan.