Berkasnya Rampung, Mantan Mendag Tom Lembong Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Jumat, 14 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terus bergulir. Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula itu.

"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.

"Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus," ucap Harli.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut.

"Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini)," imbuhnya.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI).

Yakni dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Baca juga:

Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto Terkait Kasus Gula Tom Lembong

Dia juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Kejagung juga menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan